DATA LINK

Perusahaan Waralaba Wajib Penuhi 6 Syarat

Kriteria perusahaan waralaba dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) No.31/2008 semakin ketat. Perusahaan waralaba wajib memenuhi enam persyaratan sebelum dapat disebut sebagai perusahaan waralaba.
 
Permendag No.31/2008 tentang Waralaba yang merupakan penyempurnaan Permendag No.12/2006 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tanda Usaha Waralaba mencantumkan enam kriteria utama sebuah perusahaan waralaba.

Bagi pemula bisnis, sering sekali mereka gamang dan bingung harus memulai dari mana bisnis itu. Membeli bisnis waralaba menjadi solusi cepat, karena pada dasarnya waralaba itu hanya meng’copy’ sebuah bisnis yang sudah terbukti keberhasilannya. Sehingga secara hitungan matematis, resiko rugi dapat diperkecil kemungkinannya.

Waralaba merupakan opsi menarik, karena investasi anda masuk ke sebuah sistem yang mapan, teruji dan bahkan terbukti keberhasilannya. Dengan waralaba, bisnis anda akan dibimbing dan di dukung penuh oleh pemilik merek. Tidak sedikit kisah sukses dari orang pembeli waralaba. Namun sebelum memutuskan membeli waralaba, alangkah baiknya harus belajar dan mengerti betul bagaimana konsep bisnis waralaba itu. Pasalnya, di sini banyak yang mengaku-ngaku waralaba, padahal belum tentu bisnisnya dikategorikan waralaba. Bisa jadi hanya sekedar pola kemitraan, business opportunity (BO), ataupun hanya sekedar penggunaan merek.

Business Opportunity (BO) adalah cikal bakal dari waralaba atau franchise. BO adalah usaha yang baru berjalan dibawah 3 tahun, tetapi sudah menggunakan konsep waralaba dalam ekspansi usahanaya.

Lalu, bagaimana sih sebenarnya hukum waralaba di Indonesia itu?

Waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 42 tahun 2007. Dalam PP tersebut, usaha waralaba wajib memenuhi 6 kriteria waralaba. Apa saja kriteria itu?

Menurut PP no.42 tahun 2007, kriteria-kriteria itu adalah:

1. Memiliki Ciri Khas Usaha
Artinya, usaha tersebut harus memiliki perbedaan atau keunggulan yang tidak mudah ditiru oleh usaha sejenis.

2. Sudah terbukti memberikan keuntungan
Artinya, usaha itu sebelum diwaralabakan harus terbukti telah sukses dan memberikan keuntungan dan dijalankan oleh pemilik merek.
"Dibuktikan dengan neraca pembayaran,"
tutur Kasubdit Kelembagaan dan Usaha Perdagangan Departemen Perdagangan Charles Sagala di sela-sela National Roadshow Franchise and Business Concept Expo 2009 di Gedung Balai Kartini, Jumat, 20 Februari 2009.


3. Memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan.
Maksudnya, usaha waralaba harus punya standar operasional prosedure (SOP) yang tertulis lengkap.
Menurut Charles, sebagian besar waralaba termasuk dalam kategori usaha kecil dan menengah (UKM) sehingga SOP bisa diaplikasikan pada manajemen Di tingkat yang lebih sederhana.
 

4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksunya, usaha itu bisa dijalankan oleh orang lain kalau sudah diajarkan oleh pemilik merek.

5. Adanya dukungan yang berkesinambungan dari pemilik waralaba kepada pembeli waralaba.

6. Haka merek logo dan semacamnya telah terdaftar di HAKI.


"Jadi, perusahaan yang tidak memenuhi syarat tersebut dilarang menyebutkan perusahaannya sebagai perusahaan waralaba," kata Charles.
 
Dia menambahkan, ketentuan baru itu menjamin perusahaan waralaba dan calon investor yang akan menanamkan modalnya di industri waralaba.

Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasih sarannya.